SENIN HINGGA RABU

Akan Digelar di Kandis, Pelayanan Keliling Disduk Capil Siak 

Di Baca : 4418 Kali

Mengenai KIA merupakan produk baru bagi Kecamatan Kandis namun secara nasional maupun daerah KIA ini sudah lama dimunculkan dan KIA adalah Kartu Identitas Anak atau disebut KTP anak dan pemberian kartu KIA ini kepada Anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konsitusi warga Negara sementara fungsi dari KIA itu sendiri sama seperti KTP sebagai Kartu Identitas Anak bagi anak tersebut yang nantinya akan berkembang sebagai penunjang untuk keperluan adminitrasi lainnya.

Cara mendapatkan kartu KIA ini adalah syarat utamanya anak tersebut telah memiliki Akta Kelahiran jadi dengan membawa foto copy Akta Kelahiran,foto copy KTP kedua orang tua, foto copy Kartu Keluarga dan khusus anak yang di bawah lima tahun ke atas atau tujuh belas tahun ke bawah itu memerlukan pas foto anak dengan ukuran 2x3 dan bagi anak yang lahir di tahun ganjil memakai latar belakang berwarna merah dan anak yang lahir di tahun genap memakai latar belakang berwarna biru," jelasnya.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar